Info Penerimaan Siswa Baru 2013

PPDB JALUR BERPRESTASI

A. PELAKSANAAN

  1. PPDB Jalur Berprestasi dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK serta proses pendaftaran PPDB dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
  3. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
  4. Kuota yang disedikan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal sekolah.
  5. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah sebagai berikut:
      1. untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta :
        1. juara 1 (medali emas) dari Provinsi DKI Jakarta;
        2. juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
        3. juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional.
      2. untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta :
        1. juara 1 (medali emas) Tingkat Nasional; atau
        2. juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional.
    2. Calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi peserta Olimpiade Sains Tingkat Nasional/Internasional;
    3. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 3 (tiga) tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya;
  2. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat asli atau surat keterangan kejuaraan lomba asli dan menyerahkan fotokopinya;
  3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a meliputi :
    1. Olahraga;
    2. Agama; dan
    3. Seni dan Budaya.
  4. Olimpiade Sains sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf b meliputi :
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
    2. International Junior Science Olympiad (IJSO);
    3. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO);
    4. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
    5. International Mathematics Competition (IMC);
    6. International Biology Olympiad (IBO);
    7. International Physica Olympiad (IPhO);
    8. International Mathematic Olympiad (IMO); dan
    9. International Chemistry Olympiad (IChO);

C. PENDAFTARAN

  1. calon peserta didik baru mendaftar dengan cara datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya;
  3. lokasi pendaftaran di sekolah tujuan;

D. SELEKSI

  1. Seleksi dilakukan secara manual dengan memeriksa kelengkapan berkas yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan persyaratan.
  2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan :
    1. kejuaraan perorangan;
    2. peringkat kejuaraan;
    3. apabila peringkat kejuaraan sama, seleksi berdasarkan:
      1. nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4, 5 dan 6 bagi calon peserta didik baru SMP;
      2. nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 bagi calon peserta didik baru SMA / SMK;
    4. umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda;

 

PPDB REGULER SMA

A. PELAKSANAAN

  1. PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran online dengan cara :
      1. Membuka sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru dan mengisi formulir yang terdapat pada dan mencetak bukti pengajuan online; atau
      2. Datang ke sekolah, kemudian dengan bantuan operator, calon peserta didik baru mengisi formulir yang terdapat pada sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru dan mencetak bukti pengajuan online;
    2. Calon peserta didik baru melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran disertai dengan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan ke sekolah terdekat;
  2. PPDB dilaksanakan 2 (dua) tahap, yaitu :
    1. PPDB Tahap Pertama
      1. Jalur Umum; dan
      2. Jalur Lokal;
    2. PPDB Tahap Kedua
  3. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses bseleksi berlangsung:
    1. tidak dapat mencabut pendaftarannya.
    2. belum dapat mendaftar lagi.
    3. apabila mencabut pendaftaran dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB kembali.
  4. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tidak dapat mendaftar PPDB lagi.

B. TAHAPAN PELAKSANAAN

  1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
      1. 1) Provinsi DKI Jakarta; dan
      2. 2) luar kota Provinsi DKI Jakarta;
    2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 50% (lima puluh persen) dari daya tampung awal sekolah, dengan rincian :
      1. maksimal 45% (empat puluh lima persen) untuk:
        1. calon peserta didik yang bertempat tinggal dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
        2. calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
      2. maksimal 5% (lima persen) untuk :
        1. calon peserta didik yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
        2. calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
    3. Bagi sekolah yang menyelenggarakan PPDB Jalur Inklusi/PPDB Jalur Berprestasi yang kuotanya masih terdapat sisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum untuk calon peserta didik yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta;
    4. calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan;
    5. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah;
    6. calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
    7. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum SMA atau PPDB Tahap Pertama Jalur Umum I SMK selama waktu pendaftaran;dan
    8. apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Jalur Lokal.
  2. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. pelaksanaan PPDB Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Jalur Umum selesai;
    2. PPDB Jalur Lokal diperuntukkan untuk calon peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta;
      2. telah melakukan verifikasi pendaftaran tetapi dinyatakan tidak diterima pada :
        1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum dari SMA; atau
        2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum I dari SMK;
    3. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal maksimal 45 % (empat puluh lima persen) dari daya tampung awal sekolah;
    4. calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan;
    5. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah dalam zona yang telah ditentukan;
    6. calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
    7. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal SMA atau PPDB Tahap Pertama Jalur Umum II SMK selama waktu pendaftaran;
    8. apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Tahap Kedua.
  3. PPDB Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. PPDB Tahap Kedua dapat dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal;
    2. PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang telah dinyatakan tidak diterima dari :
      1. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal dari SMA; atau
      2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum II dari SMK.
    3. calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan;
    4. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah;
    5. calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
    6. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Kedua SMA atau PPDB Tahap Kedua SMK selama batas waktu pendaftaran masih dibuka.

C. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA dan SMALB sebagai berikut :

  1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
  2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
  3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.

D. PRA PENDAFTARAN

  1. Ketentuan
    1. Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru untuk memperoleh angka pengganti peserta Ujian Nasional.
    2. Calon peserta didik baru yang sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) adalah:
      1. calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta tetapi bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
      2. calon peserta didik baru bertempat tinggal dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
      3. calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan sebelum tahun pelajaran 2012/2013; dan
      4. calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan pendidikan kesetaraan paket B;
    3. Calon peserta didik baru sebagaimana disebutkan pada huruf b yang tidak melakukan Pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB;
    4. Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara :
      1. 1) menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan.
      2. 2) menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
    5. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan 2 Juni 2013;
  2. Lokasi Layanan Pra Pendaftaran
    1. a Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru sebelum tahun pelajaran 2012/2013 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket B asal Provinsi DKI Jakarta, dilaksanakan di :
    No Wilayah Lokasi Alamat
    1 Jakarta Pusat SMAN 1 Jln. Budi Utomo No. 9 Telp. 021 – 3813630
    2 Jakarta Utara SMAN 13 Jln. Seroja Koja No. 1 Telp. 021-4303676
    3 Jakarta Barat SMAN 112 Jl. Sanggrahan Raya Telp. 021-5850695
    4 Jakarta Selatan SMAN 70 Jl. Bulungan Kebayoran Baru Telp. 021-7222667
    5 Jakarta Timur SMKN 26 Jl. Balai Pustaka Baru I Rawamangun Telp.021-4720310
    1. b Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, sekolah asing dan sekolah Indonesia di luar negeri, dilaksanakan di :
    No Wilayah Lokasi Alamat Asal Sekolah Calon Peserta
    1 Jakarta Pusat SMAN 68 Jl Salemba RayaNo 18, Telp. 021-3142929 Dari Luar DKI Jakarta (selain Depok,Tangerang, Bekasi), Sekolah Indonesia di luar negeri dan SekolahAsing
    2 Jakarta Utara SMAN 13 Jln. Seroja Koja No. 1 ,Telp. 021-4303676 Dari Bekasi
    3 Jakarta Barat SMAN 33 Jl. Kamal Raya Cengkareng Telp. 021-6191043 Dari Tangerang
    4 Jakarta Selatan SMAN 38 Jl. Raya Depok Lenteng Agung Tel. 021-7270865 Dari Depok danTangerang
    SMAN 90 Jl. Sabar Pesanggrahan ,Telp. 021-7341557 Dari Depok danTangerang
    5 Jakarta Timur SMAN 54 Komp.Pendidikan Rawa Bunga Kampung Melayu ,Telp. 8194271 Dari Bekasi dan Depok
    SMAN 99 Jl.Raya Bogor Telp. 021 –8700979 Dari Bekasi dan Depok
  3. Pelaksanaan Pra Pendaftaran
    1. Pengajuan pra pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru;
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online;
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
    2. Pengajuan pra pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
      2. panitia sekolah menyiapkan ruangan yang yang rapi dan nyaman serta terdapat beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan pra pendaftaran online di sekolah;
      3. calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online di sekolah;
      4. panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
      5. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
    3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan pra pendaftaran wajib melakukan verifikasi pra pendaftaran pada sekolah yang ditentukan.
  4. Verifikasi Pra Pendaftaran
    1. Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
    2. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah;
    3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran.
    4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat angka pengganti peserta ujian nasional kemudian distempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.

E. PENDAFTARAN

  1. Pengajuan Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengajuan pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru;
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran; dan
    2. Pengajuan pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
      2. panitia sekolah menyiapkan ruangan yang yang rapi dan nyaman serta terdapat beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan pendaftaran online di sekolah;
      3. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
      4. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
      5. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;
  2. Verifikasi pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah terdekat;
    2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
    3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
    4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
    5. calon peserta didik baru yang belum melakukan verifikasi pendaftaran, maka calon peserta didik baru yang bersangkutan belum dapat mengikuti seleksi PPDB Online.
    6. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran dan verifikasi yang bersangkutan dinyatakan sah oleh panitia sekolah, maka calon peserta didik baru yang bersangkutan telah resmi mengikuti seleksi PPDB Online.
  3. Lokasi layanan pengajuan pendaftaran dan verifikasi pengajuan pendaftaran PPDB berada SMA Negeri di Provinsi DKI Jakarta.

F. SELEKSI

Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :

  1. nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika;
    3. Bahasa Inggris;dan
    4. Ilmu Pengetahuan Alam.
  4. waktu verifikasi pendaftaran ke sekolah.
  5. umur calon peserta didik baru.

Untuk Jadwal PPDB 2013 silahkan klik http://sman39jkt.net/jadwal-ppdb-sma-2013/

Berikut juga zona sekolahnya disini : http://sman39jkt.net/zona-sekolah-sma-ppdb-2013/

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 794 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Situs PPDB : http://jakarta.siap-ppdb.com/

The following two tabs change content below.

101 Comments:

  • ade rahmat / Reply

    Terima kasih atas informasi ini, sangat membantu sekali untuk data awal pendaftaran diSMA tujuan. salam

  • Raditya Putri / Reply

    waktu untuk pra pendaftaran dan pendaftaran reguler itu kapan ya? minta infonya dong. Thanks

    • admin / Reply

      mohon bersabar kami akan publish time schdule-nya jika sudah tersedia

  • Dian Indah PS / Reply

    Saya kurang mengerti ketika membuka situs SIAP PPDB Online, karena hanya ada informasi tentang SMANU MHT. Dan juga mengenai pernyataan berikut “Pendaftaran online adalah Formulir Online untuk Memilih Sekolah & mengisi data prasyarat, bagi Siswa peserta PPDB SMA Jalur Unggulan di Provinsi DKI Jakarta periode 2013/2014 yang sudah mendaftarkan diri (pra-pendaftaran)”. Bagaimana jika nomor ujian tidak valid? padahal ketika mencari informasi/nilai kelulusan di internet bisa dilakukan. Apakah untuk mendaftar dengan menggunakan NEM bisa datang langsung ke SMA tujuan? Terima kasih.

    • admin / Reply

      Untuk pertanyaan pertama nomor ujian tidak valid itu ada dua kemungkinan, pertama salah memasukkan dan data bersangkutan belum tersedia di database. Akan tetapi mudah2an tidak terjadi. Untuk PPDB SMA berlaku satu atap yang dikelola oleh aplikasi PPDB dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pertanyaan itu hanya dapat dilakukan melalui pra pendaftaran yaitu siswa dari sekolah diluar dki yg domisili DKI atau domisili luar dan sekolah luar atau juga lulusan tahun lalu dan paket B. Jadi bagi yang sekolah (SMP) di DKI tidak melalui tahap pra pendaftaran jadi bisa langsung mendaftar melalui online. Mudah2an dapat dimengerti…

  • Lustika / Reply

    Link utk pendaftaran online apa ya?

  • Ny Dadang SP / Reply

    Pertanyaan saya

    1. SMA Negeri 21 sebenarnya daerah JAkarta Timur kenapa disini dikelompokkan di Jakarta Pusat. Keselahan ketik atau memang dikelompokkan di pusat ? karena apabila di pusat maka merugikan peserta didik yang wilayah Timur

    2. Tahun lalu putra saya daftar di SMP yang pemilihannya tiga tiga nya di SMP yg sama dan akhirnya masuk di Gelombang ke II

    3. Apakah untuk masuk SMA ini saya bisa mengambil pilihannya 2 SMA yang sama dan terakhir 1 SMA berbeda.?

    Terima kasih
    Salam

    • admin / Reply

      Mudah2an bisa menjawab dengan jelas.
      1. SMAN 21 yang mana ya bu?
      2. kl cuma 1 pilihan lebih baik 1 saja pencantumannya
      3. untuk double pilihan alangkah baiknya dicantumkan 1 saja, mis. 1. SMAN 39;2. SMAN 39;3. SMAN 99. cukup dua saja jadi 1. SMAN 39; 2. SMAN 99. Toh maksudnya sama saja dan sistemnya tidak ada masalah dgn hal yg seperti itu

  • ruth isaura / Reply

    untuk anak didik baru yang bersekolah dri SMP luar DKI Jakarta tentu nya harus mengikuti pra pendaftaran pada tanggal 1 dan 2 june tetapi karena info yang kurang mendukung jadi telat mengikuti pra pendaftaran.
    apakah masih ada kesempatan untuk mengikuti pra pendaftaran? apa langsung ke sekolah tujuan saja? tolong dijelaskan . thx

    • admin / Reply

      tgl 1 dan 2 juni itu info dari mana? mohon dilihat kembali jadwalnya agar tidak terlewat dikarena kl dari smp luar tidak melalui pra pendaftaran maka tidak dapat ikut PPDB SMA/SMK DKI

  • Lita / Reply

    Mohon info berapa nilai NEM yang diterima SMAN 39 tahun ajaran 2013/2014? Terima kasih.

    • admin / Reply

      khan blm berlangsung karena khan pertarungan belum dimulai dan NEM tidak ditentukan oleh sekolah

  • Dwi Buwono WS / Reply

    Selama proses seleksi dan terlihat nama calon siswa tergeser di SMA tujuan, dan kawatir akan tersisihkan, bisa tidak kita merubah pilihan?

    • admin / Reply

      maksudnya? ya otomatis akan terus bergerak. Akan tetapi apabila setelah pilihan tersebut ternyata tidak diterima sebelum waktu tahap 1 umum selesai masih bisa memilih diluar dari SMA pilihan pertama tentunya.

      • Dwi Buwono WS / Reply

        Nah, perubahan pilihannya itu apakah
        1. Menunggu tersisihkan keseluruhan pilihan 1-3 atau bebas terserah pertimbangan kita?
        2. Harus verifikasi ulang ke sekolah terdekat atau cuma merubah data secara online?
        3. Bisa berapa kali?
        Terimakasih atas tanggapan sebelumnya. Mohon infonya ya? Senang juga melihat alma mater kami banyak memberi info,

        • admin / Reply

          1. menunggu tersisih pilihan 1 – 3
          2. setelah tahu bahwa tidak diterima dari 3 pilihan itu bisa langsung melakukan pendaftaran online kembali dan lakukan verifikasi kembali
          3. ya sampai diterima disekolah dan waktu pendaftaran dan verifikasi habis

          • Dwi Buwono WS /

            Terimakasih infonya. Salam untuk Yth. Bapak Maurid, Bapak IGGA, Ibu Vidia (serta Bapak Agus, tentunya) dan Ibu Hetty Lyin…

  • Musa / Reply

    Untuk mengetahui Zona Sekolah bisa didapatkan dari mana ?
    Terima Kasih Admin

  • Karina / Reply

    mohon info, misal calon siswa milih sma 39 pd jalur umum namun tdk diterima, lalu ikut jalur lokal dgn pilihan yg sama (masuh dlm zona). bisa atau tidak?

    • admin / Reply

      bisa jika domisili ibu sesuai KK (kartu keluarga) dalam zona sma39

  • amelia / Reply

    mohon info jelas, soalnya simpang siur jadwal pendaftaran online katanya dari luar daerah min. 1 sampai 2 juni,, trmksh

    • admin / Reply

      itu jadwal yang kami peroleh dari dinas, kalo memang tiba-tiba berubah pasti kami infokan kembali

  • winda / Reply

    saya domisili di Bekasi dgn sekolah SMP di jakarta, berarti saya hanya bisa mengikuti jalur PPDB tahap 1 ya? tidak bisa ikut jalur lokal maupun PPDB tahap ke 2?
    mohon informasinya, terimakasih. Wass

    • admin / Reply

      iya bu, sesuai aturan seperti itu, jadi cuma dapet quota 45% ditahap 1 umum, lokal dan tahap 2 tidak bisa karena prioritas domisili DKI

  • rita mailina / Reply

    pak,
    1.kl kt gagal di jalur umum di 3 sekolah pilihan,boleh ga kt pilih lg sekolah yg sama di jalur lokal?
    2. peserta yg ikut di jalur lokal hanya yg domisili dki dan terdekat dg sekolah ya pak? Berdasarkan apa prioritas domisili, apa yg se kecamatan dg sekolah atau apa?
    3.sy tinggal di condet bt ampar kec. kramat jati, apa domidili sy tmsk prioritas? jd u penilaian jalur lokal lbh diutamakan domisili baru nilai nem ya pak?

    • admin / Reply

      1. Bisa jika sekolah itu satu zona dengan domisili
      2. iya, nanti di web PPDBnya ada bu setiap zonanya
      3. iya bu prioritas, kemudian bergantung yang memilih sekolah tersebut NEM -nya seberapa sesuai jumlah quota, sebelum habis waktu verifikasi maka kemungkinan besar akan terus bergerak sesuai pendaftaran

  • farid azhar nasution / Reply

    mau tanya yang dimaksud memilih sekolah sesuai zona (jalur lokal), apakah memilih sma dalam zona asal smp nya (misal asal smp selatan memilih sma di selatan saja) atau zona berdasarkan Kartu Keluarga (domisili) contoh siswa smp di jakarta selatan tetapi Kartu Keluarga (domisili) di jakarta timur apakah dia hanya bisa memilih sma di jakarta timur sesuai domisilinya?

    • admin / Reply

      jadi sistem lokal itu memilih sekolah SMA/SMK sesuai dengan domisili yang tertera pada KK (Kartu Keluarga). contoh jika bpk tinggal (sesuai KK) di Kecamatan Jatinegara maka bpk berhak untuk memiliki sekolah yg terdapat di kecamatan jatinegara. Kuranglebih seperti itu

  • Anonymous / Reply

    Apa maksud dari pernyataan “perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
    Bahasa Indonesia;
    Matematika;
    Bahasa Inggris;dan
    Ilmu Pengetahuan Alam.”?

    Apakah ini berarti bila kita mendapatkan nilai UN Bahasa indonesia lebih buruk dari yang lain akan langsung disisihkan/tidak lolos? Mohon penjelasannya.

    • admin / Reply

      itu urutan jika terdapat nilai UN yang sama maka dilihat berdasarkan urutan tersebut nilainya

  • Rosmauli / Reply

    Mohon dijelaskan perbedaan antara jalur umum dan jalur lokal.
    Saya tinggal di wilayah DKI Jakarta.
    Apakah saya dapat mendaftar lagi melalui jalur lokal apabila saya tidak diterima melalui jalur umum?

    • admin / Reply

      PPDB DKI memiliki 3 tahapan : 1. tahap 1 umum; 2. tahap 1 lokal dan 3. tahap 2 umum. Tahap 1 umum itu setiap peserta blh memilih sekolah yang disukai dengan kuota 45% untuk yg berskolah di jakarta dan 5% untuk dari luar jakarta. Tahap 1 lokal bagi peserta yang tidak diterima di sekolah waktu tahap 1 umum dan ini tidak perlu mendaftar akan tetapi tinggal memilih sekolah sesuai kuota yang tersedia. dan tahap 2 umum juga tersedia apabila terdapat kuota tersisa. ini ditujukan bagi peserta yang blm diterima di tahap 1 lokal. Perlu dipahami peserta harus melalui dari ketiga tahap tersebut tidak dapat melalui tahapan berikutnya tanpa mengikuti tahap sebelumnya.

  • ruth isaura / Reply

    Jadi tanggal berapa untuk pra pendaftaran dimulai?

  • yuli / Reply

    Mhn info, bgmana untuk siswa DKI brdomisili di perbatasan jakarta-depok (cinere) apabila tdk lolos jalur umum (% sangat kecil :45%), harus mendaftar melalui jalur mana ? krn ke jalur lokal DKI dan SMA depok tidak bisa. tks

    • admin / Reply

      apabila siswa yg berdomisili diluar DKI tidak diterima di tahap 1 umum maka tidak dpt mengikuti tahap berikutnya karena tahap berikutnya tersedia bagi siswa domisili DKI. Demikian aturan yang dibuat

  • Rosmauli / Reply

    Apakah tahap I lokal diperuntukan bagi siswa yg bertempat
    tinggal di DKI Jakarta atau dipersempit lg bahwa siswa yg tinggal di DKI dpt mendaftar melalui jalur ini tapi hanya ke SMA di lingkungan kecamatan siswa tersebut bertempat tinggal. Misalnya saya bertempat tinggal di Jakarta Utara tapi ingin mendaftar ke SMA yg lokasinya di Jakarta Timur. Apakah itu diperbolehkan? Terima kasih atas jawabannya.

    • admin / Reply

      tahap 1 lokal syaratnya domisili jakarta dan pilihan sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggal sesuai KK

  • novi / Reply

    Maaf mo tanya adik ipar sy dr luar dki ingin msuk sma dki syarat prapendaftaran hrs membawa kk asli.apakah hrs msk kk sy dlu atau kk orngtuanya yg d kmpung.karna nantinya dia ikut saya.oy nem u/ msk sman dki min berapa?terima kasih

    • admin / Reply

      iya memang seperti itu, KK asli dgn ortunya karena perubahan sejak januari 2013 pada KK tidak dapat diterima.

  • savika / Reply

    saya ingin tanya. saya berkeinginan masuk SMA 39, tapi sepertinya nem saya tidak mencukupi untuk masuk ke SMA tsb melalui jalur umum. alhamdulillah, alamat&asal saya di kk asli orang jakarta dan berada di kec. pasar rebo. tapi yg ingin saya pertanyakan apa menjamin jika saya akan masuk SMA tsb karena melalui jalur lokal dan dengan nem yg cukup rendah(33,70)? sebenarnya apa syarat lain masuk SMA melalui jalur lokal? dan apakah jika saya tdk terterima melalu ke-tiga tahap, saya harus memilih masuk sekolah swasta?

    • admin / Reply

      dicoba dulu dan ikuti tahapannya dengan seksama mudah2an bs masuk sekolah yg dicita-citakan

  • winda / Reply

    Seandainya tahap 1 umum dan tahap lokal tidak diterima di sma pilihan, masih ada tahap 2 umum berdasarkan tersedianya bangku kosong kan ya? itu kita pilih lagi sesuai zona domisili atau bebas seperti tahap 1 umum?

    • admin / Reply

      tahap 2 umum pilihannya umum tidak tergantung domisili

  • Suci Handayani / Reply

    Saya tinggal di Kelurahan Tengah, KramatJati, Jakarta Timur. Tetapi KK dan alamat KTP saya masih di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mohon sarannya, anak saya sebaiknya mengikuti pendaftaran tahap yg mana?? mengingat anak saya ingin sekolah di Jakarta Timur.

    • admin / Reply

      sekali lagi dibaca lagi Juknis PPDB, perlu diingat bahwa semua tahapan harus diikuti bila blm diterima disekolah yang dipilih. Jika tahap 1 umum blm diterima maka bisa mengikuti tahap 1 lokal dimana memilih sekolah sesuai domisili didalam KK. Dan apabila tidak diterima disekolah yg dipilih pada tahap 1 lokal bisa mengikuti tahap 2 umum dimana bebas memilih sekolah dijakarta jika kursi kosong masih terpenuhi. mudah2an bisa dipahami

  • Jun Sabildin / Reply

    Admin, Adik saya MTS d Jakarta, dan tinggal d bekasi(sesuai KK), Seleksi umum adalah harga mati bila ingin masuk sma/k jakarta(mohon koreksinya). saat saya buka situs http://jakarta.siap-ppdb.com/ saya masih bingung cara daftar online, (apa karena jadwal pra online 18-20 juni)karna saat saya masukkan no ujian adik saya selalu tidak terdaftar. mohon saran dan arahannya, agar adik saya bisa masuk sma/kn di Jakarta, karna saya masih bingung. Terimakasih

    • admin / Reply

      web PPDB blm siap sepenuhnya karena blm masuk jadwal pra pendaftaran. jadi mohon bersabar dan terus dipantau manakala nanti sudah aktif

  • dorlina / Reply

    putra saya sklh di smp daerah/di cilegon,,tetapi kk di jkt selatan, setelah mengikuti pra pendaftaran di sklh dki, mis.pada saat pendaftaran umum ( kuota 5 % )tidak masuk ,apakah bisa mengikuti pendaftaran tahap ke dua, berdasarkan lokasi tmpt.tinggal/ kk( kuota 45% berdasarkan lokasi) tks.

  • Hadhi / Reply

    Apa bedanya proses pra pendaftaran dengan pendaftaran?
    Apakah seluruh siswa yg telah lulus harus mengikuti pra pendaftaran?
    Khususnya bagi siswa yang domisili di luar DKI tetapi bersekolah di DKI, apakah harus mengikuti pra pendaftaran?

  • Dian Ronawati / Reply

    Mohon info. Saya tinggal di Jakarta Barat. Tetapi anak saya nunut tinggal dengan orang lain di Jakarta Timur dan nama anak saya tsb masuk dalam KK orang tsb sejak bulan Maret 2013. Jika tidak diterima dalam pendaftaran tahap 1 Umum, dan akan mengikuti pendaftaran tahap 1 Lokal, maka KK mana yg dipakai, yg di Jakarta Barat (KK orang tua) atau yg di Jakarta Timur (KK domisili anak)? Terima kasih atas penjelasannya.

  • Irham / Reply

    Pertanyaan 1:
    Tahap 1 berarti dibuka juga kpd siswa yg tinggal di zona ybs?
    Tahap 2 khusus utk zona tsb.
    Artinya bisa saja jatah utk siswa di zona tsb lebih dari 50%.
    Benarkah interpretasi saya?

    Pertanyaan 2:
    Bisa tahu pembagian zona?

    • admin / Reply

      mohon dibaca kembali juknisnya.
      zona akan dipublish di dalam web PPDB DKI

  • Syaiful Bachri / Reply

    Dear Admin,
    Kalo sy pilih urutan sekolah seperti ini :
    – Pilihan 1– SMA Negeri 81 Jakarta
    – Pilihan 2– SMA Negeri 39 Jakarta
    – Pilihan 3– SMA Negeri 48 Jakarta

    Apakah berdasarkan passing grade yang ada urutan pilihan diatas benar ataw keliru, mohon arahannya, Tks.

  • elvira / Reply

    kapan sebenarnya pra pendaftaran buat luar daerah? tolong infonya

  • reno pratiwi / Reply

    Misalkan siswa A memilih SMAN 39 sebagai pilihan kedua, sedangkan siswa B memilih SMAN 39 sebagai pilihan pertama. Manakah yang lebih diutamakan, bila kedua siswa nilainya sama dan siswa A ditolak dari pilihan pertama, jadi dia akan diseleksi dipilihan kedua

    • admin / Reply

      bisa dilihat dari nilai UN dengan urutan yg telah tertera dalam juknis. dibaca kembali juknisnya

  • soedjono / Reply

    Bulan Mei 2013, saya pindah rumah dari kel. Rawamangun ke kel. Pondok Bambu….unt daftar zona lokal KK (kartu keluarga) mana yang berlaku?

    • admin / Reply

      KK pertama yang akan dipakai karena perubahan sejak 1 januari 2013 tidak dapat diterima

      • soedjono / Reply

        Admin…KK pertama (aslinya) kan sdh dicabut sbg syarat pengajuan KK baru. Saya sudah lihat Petunjuk Teknis (Juknis ) PPDB 2013 yg dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI TIDAK ADA persyaratan ‘Tidak boleh merubah KK sejak 1 Jan 2013’. Jadi peraturan mana lagi yg dipakai…kok malah membingungkan…??

  • afm / Reply

    Dear Admin,
    Sy asal SMPN DKI, domisili DKI, rata-rata hasil UN sy 9,23 rencana pilihan SMA sy adl. :
    – Pilihan 1–SMAN 81-jkt
    – Pilihan 2–SMAN 39-jkt
    – Pilihan 3–SMAN 48-jkt
    Apakah pilihan sy sdh benar sesuai dgn passing grade pilihan SMA di jkt.Mhn arahannya. Tks/wassalam

  • rahma yuniati / Reply

    Dear Admin,
    pada tahap lokal bolehkah memilih di luar zona tetapi tetap dalam wilayah jakarta timur,misalnya KK saya di kec.Ciracas saya ingin memilih sekolah di kecamatan duren sawit dalam wil.jakarta timur?terima kasih

    • admin / Reply

      Untuk tahap 1 lokal aturannya seperti itu kalau ibu baca jadi di aplikasinya yang akan muncul sekolah yang terdapat dalam domisili ibu tinggal sesuai KK

  • raag / Reply

    Saya berdomisili dan sekolah di bekasi. Pertanyaannya: 1. apakah saya bisa untuk mendaftar oneline ke dki dan bekasi? Karena % untuk diterima di dki hanya 5% dan itu pun tidak dapat mengikuti jalur lokal dan tahap II ppdb. Bagaimana solusinya? Pertanyaan ke 2. apakah pendaftaran online dki dan bekasi dengan waktu yang sama? Pertanyaan ke 3. kapan saya bisa untuk mengakses formulir pendaftaran online tersebut, supaya bisa dicetak atau diisi? tolong informasinya segera ya pak.. terima kasih.

  • sari / Reply

    pra pendaftaran wilayah jaktim hrs di smkn 26? apa tdk blh di sklh terdekat?

  • Rahmat / Reply

    Pak Admin, apakah ada petunjuk teknis atau aturan yg tidak menerima perubahan kk setelah januari 2013? Apabila kami satu keluarga baru pindah kk dan benar2 pindah rumah april 2013apakah tidak bisa ikut seleksi lokal? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

  • Rahmat / Reply

    Pak Admin, apakah mengadopsi juknis dan kriteria calon siswa baru dari PPDB SURABAYA yg menyatakan bahwa ‘Perubahan KK setelah Januari 2012 tidak dapat diterima apabila siswa didik tidak satu KK dengan orang tua kandung’.
    Apabila siswa didik satu KK dengan orang tua kandung maka ketentuan diatas tidak berlaku.
    Hal ini utk mengantisipasi siswa yg ditebengkan pada keluarga lain. Akan tetapi tidak merugikan suatu keluarga utuh (ayah, ibu, dan anak2) yg memang benar2 pindah rumah.
    Salaam,

    • admin / Reply

      saya tidak mengetahui apakah itu adopsi atau tidak, yang jelas seperti itulah aturannya. Jika memang namanya sudah tertera dalam KK sebelum tgl yg ditentukan maka kemungkinan bisa ikut dari tahap awal dan seterusnya

      • soedjono / Reply

        Pak Admin..biar tdk membingungkan yg berkaitan dengan ‘Perubahan KK sejak Jan 2013 tidak bisa diterima” tolong kasih tahu peraturan atau juknis no/th berapa yg dipergunakan !? Tks sebelumnya.

  • Vina / Reply

    Pak, saya peserta osn 2012 tingkat nasional berasal dari luar dki dan saya memiliki beberapa piagam prestasi setingkat provinsi, apakah saya boleh ikut jalur ppdb prestasi?

  • chitra / Reply

    Saya ingin bertanya: rumah dan sekolah saya di depok, ingin daftar ke sma negeri jakarta. Jika tidak diterima di Jakarta, apakah saya masih bisa daftar SMA Negeri Depok?

  • olivia devi / Reply

    Apa bedanya Pendaftaran Online & Pendaftaran Langsung / Verifikasi?
    Misalkan di tahap 1 Umum, anak saya sudah masuk di salah satu sekolah,
    apa langkah selanjutnya? Lalu klu di tahap itu tdk masuk, apakah di tahap 1 lokal atau tahap yg lain hrs mendaftar baru lagi?
    Terima kasih atas informasinya

  • Johanes Yese / Reply

    pra pendaftaran ditanya NIK. NIK diisi atas calon siswa atau orangtua

  • AS Wicaksana / Reply

    Dh,
    Mohon dijelaskan jika pada jalur Umum I tidak lolos,
    maka akan ikut di jalur lokal dan jika saya punya KK
    di Cakung apakah boleh lintas Zona atau harus ikut
    di zona Cakung.
    Kayaknya pembagian zona nya tidak adil karena ada zona
    yang merupakan kumpulan SMA-SMA terbaik.

    Salam,
    asw

  • hartono / Reply

    Pak Admin, utk thp lokal bisakah memilih zona lain dari domisili KK? (msh dlm satu kotamadya-Jakbar) dgn alasan domisili secara geografis atau tmp tggl lebih dekat, krn bukankah salah satu tujuan pembagian zona agar lebih mempermudah siswa bersekolah dr segi jarak?

  • Isna / Reply

    kalau kita sudah daftar online, tapi belum di print buktinya trus gimana ya? harus daftar lagi kah?

    soalnya waktu itu daftar menggunakan wifi dan tidak ada mesin printer untuk mencetak bukti.

    mohon dijawab, terima kasih.

  • Kian Lee / Reply

    Pak admin, bolehkah ikut PPDB online Jakarta sekaligus dengan PPDB Bekasi, kalau PPDB DKI Jakarta sudah lulus salah satu dari 3(tiga) pilihan, apakah masih bisa mengikuti PPDB online Bekasi yang dilaksanakan belakangan ( mulai tgl 1 Juli)?, terimakasih sebelumnya.

  • Nabila / Reply

    penilaian jalur lokal apakah masih menggunakan NEM juga terima kasih?

  • Richard / Reply

    Dear admin, apakan ketentuan lapor diri? Bawa berkas apa saja?

  • Suwarni / Reply

    Mau ty pa,anak sy ikut ppdb tahap umum di sman2 jkt msuk dlm zona kk tp tersingkir, dlm pilihan ppdb anak sy mencantumkan sman19 sebagai pilihan ke2 n diterima, tetapi anak sy bersikeras mengikuti tahap lokal di sman2 yg menjadi pertanyaan sy dpt-kah anak sy mengikuti tahap lokal di sman2 tanpa membatalkan verifikasi di sman 19 krn dikhawatirkan bila tersingkir kembali di tahap lokal sman2 anak sy tdk di terima di ke 2 sekolah! Terima kasih atas tanggapan bapak

  • Triana / Reply

    Selamat siang, Kalau anak saya telah terverifikasi di nomer urut awal di sebuah SMP sebagai pilihan pertama melalui jalur lokal, tetapi ingin pindah pilihan ke pilihan ke 2, apakah bisa?

  • Sahat / Reply

    Pak Admin…anak saya pengen ke pilihan ke 2, dan sementara anak saya masih nyangkut dipilihan pertama bagaimana caranya pak,agar anak saya bisa ke pilihan ke 2….demikian tks

  • Nanang Abdullah / Reply

    Selamat pagi,
    Anak saya lulus SMP Negeri 9 Jakarta Timur thn 2013, dgn Nilai NUN 8.363 mengikuti PPDB tahap umum 1 dan diterima di SMA Negeri 64 Cipayung, Jakarta Timur. Ternyata pada Penerimaan Jalur Lokal nilai NUN anak saya bisa masuk ke SMA Negeri 39, bagaimana/peraturannya jika anak saya ingin pindah ke SMA Negeri 39 ?.
    Terima kasih atas tanggapannya.

  • Dinda Maulidya / Reply

    Mau info tentang bangku kosong SMA dimana ya? ( Step by step nya juga ) thanks

  • nurasiiah / Reply

    Nem kira_kira 30,00 sudah diterima belum?

  • Livia / Reply

    Saya masih belum mengerti mengenai token dan apabila saya ingin masuk sman 39, apa lebih baik langsung datang ke sekolahnya atau online? Dan jika nem 35,1 apakah bisa masuk sman 39? Mohon jawabannya.

    • admin / Reply

      Token ini dikeluarkan oleh operator sekolah setelah calon peserta didik melakukan verifikasi disekolah terdekat. Syarat verifikasi tersebut harus melakukan pendaftaran online mandiri terlebih dahulu (tentu saja diprint hasilnya) dan dibawa beserta SKHUN, KK dan akte kelahiran. Dari Token tersebut akan diperoleh PIN, selanjutnya dapat memilih sekolah dan peminatannya. Kalau mau langsung kesekolah kami persilahkan nanti ada panitia yang siap membantu.

  • Akiko / Reply

    kalau lulusan tahun 2013 ikut daftar ppdb sma lagi dan pada saat jalur umum tidak diterima, apa masih bisa mengikuti Jalur lokal? smp nya di jakarta domisili juga dki jakarta. trims pak admin

  • eprastyo.s / Reply

    Dear admin

    Mohon infonya jika terlambat dalam pendaftaran tahap 1 Umum
    Apakah bisa langsung mendaftarkan di Smu Pilihan, di Tahap 2 Lokal
    thank.

  • satria yuda / Reply

    Pak admin say may Tanya…klo dijalur lokal pilihan nya bed a dgn di jalur umum gimana ya…
    Tp.masih dalam satu kecamatan…
    MauTanya di luar jalur nih..persyaratan apa sj klo saya mo pindah sekolah Dr swasta ke sekolah negri…katanya harus di luar kecamatan Dr sekolah swasta itu sendiri…mohon pencerahan nya…

  • Tasrofik / Reply

    Permisi Admin, klo mau merubah tujuan sekolah Jalur lokal bagaimana ya? saya salah pilih sekolah,seharusnya pilihan sekolah sesuai KK. dan saya berusaha untuk merubahnya tapi tidak bisa.Terima kasih

Leave a Reply to admin

Click here to cancel reply.

Your email address will not be published. Required fields are marked *