PPDB 2022-2023

Pra Pendaftaran

Unggah Dokumen Pra Pendaftaran

(1) Kartu Keluarga;

(2) Rapor kelas 7 sem 1 dan 2, kelas 8 sem 1 dan 2, dan kelas 9 sem 1 SMP/sederajat;

(3) Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;

(4) Suket Peringkat rerata nilai rapor;

(5) Sertifikat prestasi akademik;

(6) Sertifikat prestasi non-akademik;

(7) Suket Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler dan/atau Organisasi bagi

CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler; dan

(8) SPTJM tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Jalur PPDB Tahun Pelajaran 2022 / 2023

  1. Jalur Prestasi Akademik ( Daya tampung 18 % ) dan Non Akademik ( Daya Tampung 5% )

Jalur Prestasi memperhatikan perkembangan peserta didik secara menyeluruh dengan memperhitungkan indeks prestasi akademik dan Non akademik.

  • Jalur Afirmasi ( Daya Tampung 25%)

Afirmasi Prioritas Pertama :

➢ Anak Panti

➢ Anak penyandang disabilitas

➢ Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19

➢ Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD.

Afirmasi Prioritas Kedua :

➢ Anak penerima KJP Plus yang masih aktif;

➢ Anak yang terdaftar dalam DTKS;

➢ Anak dari pengemudi Jak Lingko

➢ Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Mekanisme Seleksi Afirmasi :

➢ Jenjang SMP-SMA Afirmasi Prioritas Pertama dan Prioritas Kedua Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan

seleksi menggunakan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

  • Jalur Zonasi ( Daya Tampung 50% )

a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

1. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; atau

2. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan

RT sekolah;

b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar

sekolah berdasarkan pemetaan;

c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau

berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Jika pendaftar melebihi daya tampung maka diseleksi antar CPDB dalam kelompok prioritas tersebut berdasarkan usia dari usia tertua ke usia termuda, pilihan sekolah CPDB; dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua /PTO ( Daya Tampung 2% )

a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

b. Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya c. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan pembobotan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *